Pemko Surati OPD agar Lakukan Perubahan Perwako

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto. Foto: dok /Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Setdako Pekanbaru melayangkan surat terkait inventarisasi Peraturan Wali Kota kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto menjelaskan, surat diteruskan kepada OPD karena terbitnya beberapa ketentuan peraturan perungan-undangan yang berdampak pada Peraturan Wali Kota (Perwako) yang harus dilakukan perubahan, pencabutan atau pembentukan Peraturan Walikota yang baru, dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"OPD diminta untuk menyampaikan usulan dokumen perencanaan pembentukan Peraturan Wali Kota Tahun 2023, dengan berpedoman kepada surat Pj Wali Kota Pekanbaru," ujar Edi Susanto, Senin (28/8/2023).

Surat inventarisasi Peraturan Wali Kota disampaikan pada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Pekanbaru dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pekanbaru.

"Sudah ada OPD yang menanggapi. Seperti Disperindag, kemarin sudah mengusulkan ada 3 Perwako yang mereka anggap sudah tidak relevan. Kemudian ada Damkar juga, ada Dinas Tenaga Kerja terkait Perwako tarif bongkar muat," terang Edi Susanto.(Detil.co/04)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar