Pemko Susun Draft Perwako Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Azwan. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM mikro saat ini direncanakan akan diterapkan di 13 Kelurahan.

Asisten I bidang pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan menyebut, kelurahan yang akan menerapkan PPKM mikro ini adalah zona merah Covid-19 atau tingkat sebaran tinggi. 

Ia mengaku, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PPKM tersebut. 

"Kita akan buat Perwakonya. Sekarang sedang dipersiapkan draftnya, dalam satu dua hari mungkin bisa selesai," ujar Azwan, Rabu (7/4/2021). 

Menurutnya, Kota Pekanbaru pada dasarnya sudah sempat akan menerapkan PPKM mikro skala kelurahan pada akhir Maret lalu. Namun, ditunda karena terkendala aturan.

"Sempat kita akan berlakukan, tapi terhenti karena belum ada arahan dari pusat. Kemarin sudah persiapan juga kita. Nanti tahap awal di semua zona merah diterapkan," terangnya. 

Dari hasil pemetaan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru ada 13 kelurahan dalam kategori zona merah. Ini hasil pemetaan sejak 28 Maret 2021 hingga 3 April 2021. Kelurahan ini diantaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28 kasus aktif, Delima 24 kasus. 

Kemudian Kelurahan Rejosari 24 kasus, Tangkerang Timur 20 kasus, Tangkerang Tengah 17 kasus, Maharatu 16 kasus, Perhentian Marpoyan 16 kasus. Kemudian, Simpang Baru 15 kasus, Tuah Karya 14 kasus, Air Dingin 13 kasus, Kedung Sari 13 kasus, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif. 

Ditambahkan Azwan, teknis penerapan PPKM mikro ini masih akan dibahas lebih lanjut lagi. Pembahasan dilakukan bersama Satgas Covid-19 Pekanbaru. 

"Ini tidak jauh dari perwako 130/2020 tentang perilaku hidup baru. Hanya saja pengetatan pengawasan oleh penegak hukum," tutupnya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar