Pemko Tak Izinkan Keramaian, Pesta Kembang Api, Bakar Ayam Malam Tahun Baru

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak mengizinkan kegiatan yang menimbulkan keramaian pada malam pergantian tahun.

Disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus, selain tak mengizinkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, pada malam tahun baru seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB malam.

"Di dalam edaran jelas kita katakan. Untuk pergantian tahun hanya kita benarkan membuka kegiatan sampai jam 8 malam. Tidak ada (perayaaan) kembang api, tidak ada kumpulan bakar ayam dan sebagainya," ujar Firdaus kepada media.

Dikatakan Firdaus, saat ini masih pandemi Covid-19. Virus mematikan ini masih mengintai masyarakat yang lengah dalam menjalankan protokol kesehatan. Larangan tertuang dalam SE Walikota Nomor 86 Tahun 2020, tentang pelaksanaan perayaan Natal, dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

Salah satu poin dalam edaran tersebut berbunyi, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan. 

Dalam perayaan natal dan tahun baru dikhawatirkan masyarakat larut dalam kegembiraan dan lalai menjalankan protokol kesehatan. 

"Untuk merayakan pergantian tahun, jangan lengah jangan lalai. Karena pada tahun baru ini kita merayakan di tengah pandemi covid. Covid ini nyata, covid ini berbahaya, covid ini mematikan," ujarnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar