Kadispora Pekanbaru Buka Liga 1 Askot PSSI
BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Bersama BNPB
Penerima BLT Covid Wajib Dibuktikan Hasil PCR
Detil.co,Pekanbaru - Warga kurang mampu yang akan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), merupakan warga yang kepala keluarganya terpapar Covid-19 dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction atau PCR.
"Ada syarat ketentuannya, ada hasilnnya (PCR), laporannya betul-betul terpapar covid," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil M.Ag M.Si, Minggu (29/8/2021).
Untuk itu, Dinas Sosial (Dinsos) selaku OPD teknis dalam penyaluran BLT nanti diingatkan agar lebih telitih melakukan pendataan di lapangan dengan melibatkan kecamatan, kelurahan dan RT-RW sehingga bantuan betul-betul tepat sasaran.
"Karena ini (BLT) tidak berlaku surut (tidak berlaku bagi warga yang terpapar covid namun telah dinyatakan sembuh). Kapan pendataan, maka itu yang kita bantu," tegasnya.
Disampaikan Jamil, BLT yang akan disalurkan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru guna membantu meringankan beban warga yang kepala keluarnya positif terpapar covid.
"Jadi kalau kepala keluarganya, yang membiayai keluarga itu terpapar covid, tentu dia harus isolasi minimal 14 hari, yang 14 hari ini lah kita bantu," ungkapnya.
Soal besaran bantuan sendiri, disebutkan Jamil akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah kota.
"Kita akan hitung dulu berapa kebutuhan selama 14 hari itu. Kalau sesuai arahan bapak walikota, BLT ini di kisaran Rp1 juta," tutup mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru ini.(Detil.co/2)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar