Pengelola Parkir Diingatkan Pasang Rambu Jika Lahan Parkir Penuh

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Khairunas.

Detil.co,Pekanbaru - Pengelola Secure Parking di pusat perbelanjaan ataupun tempat hiburan diingatkan untuk membuat tanda pemberitahuan jika lahan parkir yang telah disediakan penuh. 

Imbauan ini mengingat masih ada pengelola yang menggunakan secure parking dalam pengelolaan parkirnya yang tidak melakukan itu.

Ini disampaikan Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Khairunas kepada media, Kamis (30/1/2020). 

"Ada kasus terjadi, pengunjung tetap masuk ke dalam suatu pusat perbelanjaan. Namun lahan parkir yang disediakan untuk pengunjung sudah penuh, dan pengunjung harus keluar dengan membayar tarif parkir yang sudah berjalan," ungkap Khairunas.

Kondisi tersebut menurut Khairunas merugikan pengunjung. Karena belum sempat parkir mereka harus membayar retribusi parkir. 

"Jadi masyarakat tidak rugi. Orang sudah putar-putar cari tempat parkir dan belum sempat parkir sudah bayar. Kita imbau supaya pengelola lebih memperhatikan itu," ujar Khairunas menegaskan.

"Buat disitu pengumumannya, misalnya 5 menit pertama gratis. Tarif satu jam sekian dan seterusnya. Supaya masayarakat jelas dan tidak ada komplain dengan sistem yang mereka terapkan," tutupnya. (Detil.co3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar