Pengelola Tempat Hiburan Malam Diminta Patuhi Jam Operasional
Detil.co,Pekanbaru - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru diminta untuk mematuhi jam operasional. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Kita harapkan pelaku usaha mau bekerja sama dan harus bekerjasama dengan pemerintah," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (16/9/2025).
Terkait jam operasional tersebut, diakui Yuliarso, ada menerima masukan dari sejumlah pengelola THM. Mereka meminta agar Perda Nomor 3 Tahun 2002 direvisi karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Pekanbaru saat ini.
"Jadi memang menurut mereka, saat ini (jam operasional) sampai pukul 10 malam sudah tidak relevan. Ini akan kami teruskan ke stakeholder terkait, kepada yang membuat peraturan daerah, apakah dari legislatif ataupun dari pemerintah kota sendiri," ujarnya.
Namun sebelum ada revisi terhadap Perda dimaksud, terang Yuliarso, pengelola THM wajib mematuhi aturan yang berlaku dengan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
"Jadi sebelum ada perubahan (revisi Perda), aturan yang ada wajib dipatuhi," tegasnya.
Pemko Pekanbaru sendiri, dipastikan Yuliarso, akan berdiri secara adil kepada pelaku usaha, kepada masyarakat dan kepada semua pihak. "Sehingga semua pihak dapat terayomi. Itu tujuan kami," tutupnya.(DL/*)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar