Pengumuman 5 Juni, Nilai Lima Semester Penentu Kelulusan Tingkat SMP Pekanbaru

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Detil.co,Pekanbaru - Pengumuman kelulusan peserta didik tingkat SMP di Kota Pekanbaru bakal berlangsung 5 Juni 2020 mendatang. Penentu kelulusan peserta didik yakni nilai rata-rata selama lima semester. 

Kebijakan ini berlaku bagi sekolah yang tidak dapat mengumpulkan peserta didik sekaligus menggelar ujian sekolah. Lantaran dampak pandemi Covid-19. Para peserta didik sudah belajar di rumah sejak 16 Maret 2020 lalu.

"Kita sudah serahkan petunjuk ke sekolah untuk penentu kelulusan peserta didik," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media Senin (11/5/2020).

Sedangkan ketentuan tentang ijazah menunggu ketentuan yang diatur pemerintah pusat.

"Jadi untuk SMP, nantinya menggunakan rata-rata nilai semester I hingga VI, bila ijazah cuma menggunakan satu nilai," paparnya.

Jamal menyebut bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk penilaian harian, porto folio nilai rapor dan presentasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa juga lewat ujian online dan bentuk asesment jarak jauh.

"Nantinya hasil yang diperoleh diakumulasi dalam bentuk rata-rata dan dijadikan nilai semester dua pada kelas VII dan nilai semester empat untuk kelas VIII," jelasnya.

Jamal menyebut kebijakan ini berpedoman sesuai surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada pedoman tentang kelulusan, naik kelas hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kita juga sudah buat edarannya bagi sekolah, sehingga bisa menjadi panduan," ujarnya.(detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar