Penyekatan Ruas Jalan Pagi Hari di Pekanbaru Dihentikan

Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.

Detil.co,Pekanbaru - Penyekatan dua ruas Jalan, yakni Jalan Jendral Sudirman dan Jalan HR Subrantas saat pagi hari dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III masih menunggu penyesuaian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Pasalnya, Pemprov Riau telah menetapkan PSBB secara serentak bersamaan dengan 5 Kabupaten dan Kota lainnya. 

Ruas Jalan Jendral Sudirman dan Jalan HR Subrantas yang biasanya dilakukan penyekatan, kini sudah terlihat bebas dilalui kendaraan dan tidak ada penyekatan lagi diwaktu pagi hingga siang hari. 

Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, dalam masa PSBB tahap III regulasi terkait aturan selama PSBB menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Pasalnya Provinsi Riau telah menerapkan PSBB, dan untuk Kabupaten dan Kota yang menerapkan PSBB mengacu pada Pergub. 

"Untuk PSBB tahap III ini kita Pemko Pekanbaru menyesuaikan dengan Pergub. Jadi untuk penyekatan ruas jalan pada pagi hari dihentikan dulu," ujar Irba, Senin (18/5/2020). 

Karena pada PSBB yang diterapkan Provinsi Riau, ada 5 Kabupaten dan Kota lainnya juga yang menerapkan PSBB, diantaranya, Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Dumai. 

Sementara untuk penyekatan ruas jalan pada saat malam hari, dikatakan Irba, hingga saat ini masih berlangsung.

Karena memang pada awalnya sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) yang dibuat Pemko Pekanbaru, pergerakan masyarakat di titik beratkan dibatasi pada malam hari, yaitu dari pukul 20.00-05.00WIB.

"Untuk penyekatan jalan malam hari masih efektif kita berlakukan. Tapi yang pagi kita masih penyesuaian dari provinsi. Karena ada arahan dari bapak Presiden supaya PSBB jangan terlalu ketat dan jangan terlalu longgar," jelasnya.(detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar