Pesta Pernikahan di Pekanbaru yang Timbulkan Keramaian Belum Diizinkan

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Detil.co,Pekanbaru - Pesta pernikahan yang dilaksanakan di rumah yang dapat menimbulkan keramaian belum diizinkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemko hanya memperbolehkan doa syukuran yang tidak melibatkan banyak orang.

Kebijakan ini diambil lantaran Pekanbaru belum aman dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Diketahui, aturan itu tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 111/2020, tentang perubahan atas Perwako Nomor 104/2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. Perwako ini ditandatangani Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT pada 25 Juni lalu.

"Di Perwako kita 111/2020 tentang perilaku hidup baru, untuk melaksanakan pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja," terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil didampingi Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto kepada media Jumat (17/7/2020). 

Disampaikannya, pesta dan resepsi pernikahan yang akan dilaksanakan di gedung atau hotel, izinnya diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kalau mau pesta di gedung atau di hotel, tekniknya itu orang hotel dan gedung sudah tahu penerapan protokol kesehatannya," ujarnya.

"Intinya di Perwako memang tidak boleh (pesta pernikahan) di rumah. Syukuran boleh. Pesta yang ramai orang tidak boleh,'' tutupnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar