Petugas Gabungan di Pekanbaru Jaring 195 Pelanggar Protokol Kesehatan

Petugas gabungan saat melakukan pendataan para pelanggar protokol kesehatan. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali jaring 195 pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (4/11/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, 195 pelanggar terjaring diberbagai kecamatan.

Di Kecamatan Tenayan Raya, petugas jaring 52 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang dikenakan sanksi sosial. Dan 16 orang sanksi diminta menandatangani surat agar mematuhi protokol kesehatan.

Di Kecamatan Rumbai Pesisir nihil pelanggar. Begitu juga di Kecamatan Pekanbaru Kota juga nihil pelanggar. Dan kegiatan dilanjutkan malam.

Sedangkan di Kecamatan Bukit Raya, petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian, 1 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 22 orang teguran lisan. Di Kecamatan Rumbai nihil pelanggar.

Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 15 pelanggar. ke 15 pelanggar jalani sanksi kerja sosial. Di Kecamatan Lima Puluh petugas jaring 13 pelanggar. Ke 13 pelanggar jalani sanksi kerja sosial.

Di Kecamatan Senapelan petugas menjaring 15 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian, 8 orang jalani sanksi kerja sosial. 7 orang teguran lisan.

Di Kecamatan Payung Sekaki petugas jaring 13 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang jalani sanksi kerja sosial. Dan 7 orang diminta menandatangani surat pernyataan.

Di Kecamatan Sail petugas jaring 26 pelanggar. Dengan rincian, 8 orang jalani sanksi kerja sosial. 5 orang menandatangani surat pernyataan. Dan 13 orang teguran lisan.

Di Kecamatan Marpoyan Damai petugas jaring 15 pelanggar. Dengan rincian, 9 orang jalani sanksi kerja sosial. 6 orang teguran lisan.

Kecamatan Tampan petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian, 15 orang jalani sanksi kerja sosial. Dan 8 orang teguran lisan.

"Total keseluruhan pelanggar yang terjaring sebanyak 195. Untuk hunting di MPP tidak ada pelanggar yang terjaring," terang Yendri Doni.

Yendri Doni mengingatkan masyarakat agar terapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar