Petugas Gabungan Imbau dan Layangkan SE Pada Pelaku Usaha di Kecamatan Lima Puluh Patuhi Prokes

Petugas gabungan mengimbau dan melayangkan surat edaran pada pelaku usaha di Kecamatan Lima Puluh agar mematuhi Prokes. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Petugas gabungan dari Polsek Limapuluh dan Satpol Kota Pekanbaru, Minggu (15/8/2021), pukul 9.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB menyasar sejumlah tempat usaha di Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengimbau dan melayangkan Surat Edaran Nomor: 18/SE/SATGAS/2021, Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan hunting PPKM Level IV Tahap III yang dilaksanakan pada 10 Agustus hingga 23 Agustus Tahun 2021, juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perda Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Diseases 2019, petugas menyasar Pasar Sail, Indomaret Jalan Tanjung Datuk, Pasar Lima Puluh.

Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fachruddin menyebutkan, di Pasar Sail Jalan Hangtuah, petugas memberikan surat edaran dan mengimbau pelaku usaha atau pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Di Indomaret simpang Jalan Tanjung Datuk, petugas memberikan sanksi sosial dan surat pernyataan kepada dua orang pengunjung 
Indomaret dikarenakan tidak menggunakan masker," terang Fackruddin.

Di Pasar Lima Puluh Jalan Sultan Syarif Qasim petugas juga menjatuhkan sanksi sosial dan meminta dua pengunjung Pasar Lima Puluh untuk membuat surat pernyataan karena tidak menggunakan masker.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar