Petugas Pungut Retribusi Sampah Dibekali Tanda Pengenal

Camat Payung Sekaki Fauzan. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Terhitung 1 September, pungutan retribusi sampah dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Petugas pungut nantinya dibekali tanda pengenal.

Ini disampaikan Camat Payung Sekaki, Fauzan S.Stp M.Si saat ditanya terkait pengawasan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Payung Sekaki.

"Sesuai sosialisasi kemaren, yang langsung disampaikan pak Kadis DLHK, per 1 September 2021, untuk rumah tangga dan badan usaha itu akan dikutip oleh DLHK. Dan mereka (petugas) akan dibekali kartu tanda pengenal, dan juga kartu untuk mengutip sampah di badan usaha. Artinya itu sesuai dengan mekanisme dan sistem yang dibangun oleh DLHK," terang Fauzan.

Disinggung tempat penampungan sampah, baik di pemukiman ataupun badan usaha, dikatakan Fauzan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

"Terkait wadah sampah, sampah dimasukkan dalam kantong plastik dan diletakkan di depan rumah, dan ada juga tong sampah yang diletakkan di depan rumah. Petugas juga lebih mudah mengangkut sampahnya," ujarnya.

"Harapan kita kepada pelaku usaha juga begitu. Alhamdulillah sekarang ini di Payung Sekaki semua sampah itu sudah dimasukkan ke dalam plastik. Petugas nanti akan lebih mudah untuk mengangkutnya," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar