Pimpinan CV RB Jadi Tersangka Pemotongan Pohon Pelindung di Pekanbaru


Detil.co,Pekanbaru - Pihak Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru menetapkan TF sebagai tersangka pemotongan 83 pohon pelindung median Jalan Tuanku Tambusai. 

TF yang merupakan pimpinan CV RB selaku pemilik bando reklame di sekitar lokasi kejadian itu, ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Jumat (6/11/2020) sore kemarin. 

"Sudah kami amankan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo kepada media Ahad (8/11/2020) malam. 

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, dan saksi yang telah diamankan terlebih dahulu yakni JW yang merupakan karyawan CV RB, diketahui TF yang menyuruh untuk melakukan pemotongan pohon pelindung. 

"Dari keterangan tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon adalah TF selaku pimpinan," terangnya. 

Berdasarkan dari keterangan tersangka yang merupakan bawahan TF tersebut dan adanya barang bukti dan petunjuk lainnya, maka TF ditetapkan sebagai tersangka. TF pun diamankan di Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (7/11/2020). 

Diketahui, motif pelaku memerintahkan melakukan pemotongan pohon karena akan mengganggu pandangan ke papan reklame milik CV RB yang terpasang di median Jalan Tuanku tambusai.

Diberitakan sebelumnya, pemotongan pohon oleh orang tak dikenal Diketahui, Senin (12/10/2020). Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong.  

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar