Melawan, Begal Sadis Ditembak Polisi

Satu dari dua pelaku begal sadis di Makassar terpaksa ditembak polisi pada bagian kaki karena melawan dan coba kabur. Foto: Sindonews.com

Detil.co,Makassar - Berupaya kabur dan melawan petugas saat pengembangan kasus, satu dari dua pelaku begal yang dikenal sadis dilumpuhkan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dengan cara ditembak dibagian kaki. Pelaku sudah beraksi belasan kali di Kota Daeng.

Dikutip dari Sindonews.com, kedua begal sadis yang dicokok yakni Ahmad Awaluddin alias Bondeng (26), warga Jalan Harimau, Kecamatan Mamajang dan Gilang Ramadhan (23), warga Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang. Mereka diamankan polisi di rumahnya masing-masing, Senin (30/3/2020) dini hari.

Kasubnit II Jantanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal, menyebut kedua pemuda ini diciduk seusai beraksi membegal perempuan paruh baya di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini. Aksi mereka terekam kamera pengawas alias CCTV.

"Mereka terlibat curas. Aksi begal mereka terekam CCTV sehingga kami mudah melacak para pelaku. Korbannya wanita tua di Jalan Sungai Saddang, Makassar, kejadian malam minggu (Sabtu 28 Maret 2019)," ungkap Ahmad Syah kepada SINDOnews, Senin (30/3/2020).

Ahmad menyampaikan dalam beraksi, kawanan begal ini terbilang sadis. Pemuda pengangguran itu tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika targetnya itu memilih mempertahankan barang berharganya.

"Bondeng ini perannya eksekutor. Tas berisi handphone dan dompet dirampasnya. Bukan hanya mengambil barang berharga milik korban tetapi mereka menancapkan busur pada tubuh korban sehingga dilarikan ke rumah sakit," jelas Ahmad Syah.

Dalam pengembangan kasus ini, Ahmad Syah menyebut pihaknya terpaksa menembak kaki Bondeng. Musababnya, pelaku ini berulah. Ia mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan serta mendorong dan membenturkan kepalanya ke arah wajah salah satu petugas.

"Saat anggota kita memberikan tembakan peringatan, malah tetap kabur. Ya dengan sangat terpaksa anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki kanan Bondeng sebanyak dua peluru. Kemudian kita membawannya ke RS Bhayangkara Makassar," ungkap Ahmad Syah.

Ahmad Syah melanjutkan kawanan begal sadis ini sendiri diketahui sudah beraksi setidaknya 11 kali. Bondeng bertindak sebagai eksekutor dan Gilang selaku joki sekaligus pemilik motor.

"Mereka sudah 11 kali melakukan aksi kejahatannya. Saat ini, kami masih mengejar dua orang pelaku lainnya. Untuk barang bukti kami amankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan ketika melancarkan aksinya," ucap Ahmad Syah.

Usai menjalani perawatan medis, Bondeng bersama Gilang digiring ke Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga kini mengejar dua DPO lainnya yang disebut terlibat dalam belasan aksi begal tersebut.

"Untuk pasalnya, sementara akan kita terapkan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar