Pj Sekda: WFH, Pejabat Struktural Tetap Ngantor Permudah Koordinasi

Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhitung 27 Juli 2020 menerapkan kebijakan
Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil lantaran meningkatnya kasus Covid-19. Namun demikian, WFH tidak berlaku untuk semua ASN. Pejabat struktural tetap bekerja. 

Ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media.

"Tidak semua, untuk pejabat struktural tetap masuk kantor untuk mempermudah koordinasi," terang Muhammad Jamil.

Muhammad Jamil meminta pejabat struktural di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja seperti biasa. 

Disampaikannya, WFH diprioritaskan bagi ASN yang rentan dengan penularan Covid-19. Seperti ASN berusia di atas 55 tahun, ibu hamil dan menyusui. Mereka nantinya menyesuaikan dengan tugas di posisi masing-masing untuk berkoordinasi dengan yang lainnya. 

"WFH memang diterapkan selektif. Ini kita pilah mana yang paling membutuhkan. Ini di semua organisasi perangkat daerah Pemko Pekanbaru,'' jelasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar