Pohon Pelindung Ditebang, Polisi Minta Keterangan Dua Saksi

Lokasi penebangan 83 pohon pelindung oleh OTK di Jalan Tuanku Tambusai. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Terkait peristiwa pemotongan 83 pohon pelindung dimedian Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya telah meminta keterangan dua orang saksi dari Dinas PUPR Pekanbaru. Selain itu, Polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik bando jalan (papan reklame) yang ada pada lokasi itu. 

Disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo kepada media Selasa (20/10), proses penyelidikan masih terus berlanjut. 

"Laporan sudah masuk. Proses penyidikan masih kami lakukan. Kami sedang memeriksa saksi-saksi," kata AKP Arry Prasetyo.

Disampaikannya, pihaknya saat ini terus mencari saksi-saksi dan bukti. Kejadian itu dilaporkan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. 

Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya pada Kamis (15/10/2020), dengan nilai kerugian Rp29 juta. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah 406 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saksi sudah dua orang kita periksa dari pihak dinas. Hari ini kita panggil orang papan reklame (bando jalan) yang ada di sana," tambah Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Abdul Halim, Selasa (20/10/2020).

Pemanggilan pemilik bando jalan dikatakan Halim, untuk meminta keterangan terkait peristiwa pemotongan pohon pelindung. 

Pihaknya juga tengah melakukan pencarian bukti-bukti dari rekaman CCTV (kamera pengintai) yang ada pada toko disepanjang lokasi itu. Namun, Halim menyebut sepanjang ia menyisir rekaman CCTV dari beberapa toko setempat, rekaman tidak ada yang mengarah ke jalan atau pohon pelindung yang di potong. 

"Tidak ada yang mengarah ke jalan. Tapi kita tunggu orang Suzuki, kita lihat rekamannya apakah sampai ke jalan. Ini kita sedang menunggu," terangnya. 

Dirinya belum dapat memastikan apakah pelakunya mengarah ke pemilik bando, namun ia menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. 

Diberitakan sebelumnya, pemotongan pohon oleh orang tak dikenal Diketahui, Senin (12/10/2020). Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong.  

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.

Peristiwa itu membuat Walikota Pekanbaru Firdaus meradang. Firdaus menduga, pemotongan pohon pelindung ada kaitannya dengan tiang reklame yang ada di dekat pohon pelindung yang ditebang.

Pasalnya disampaikan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu, peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman.

"Saya masih ingat, beberapa waktu lalu peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Sudirman. Ada pemilik tiang reklame yang memotong pohon pelindung. Mungkin saja ini modusnya sama. Maka saya tegaskan selidiki itu. Jika benar, ada atau tidak izin tiang mereka, tebang saja!," ujar Firdaus menegaskan.

Selain itu, Firdaus juga menginstruksikan OPD terkait seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada. Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga di tertibkan ke tempat yang sudah ditetapkan. 

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ucapnya.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar