Program Makan Siang Gratis di Pekanbaru Tunggu Juknis
BBPOM Pekanbaru Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Detil.co,Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, pada Kamis (11/08/2022) lalu, berhasil mengungkap peredaran gelap kosmetika ilegal senilai Rp.1,5 Miliar.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan mengatakan, Operasi Penindakan tersebut dilaksanakan oleh Penyidik BBPOM Pekanbaru yang bekerja sama dengan Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus dan Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau maupun Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau.
"Operasi ini menyasar 4 titik lokasi yang di indikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," kata Yosef, Selasa (16/08/2022) siang.
Yosef menjelaskan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan total 212 item yang merupakan bahan baku produk jadi dan bahan pengemas dan sebanyak 151.928 pcs dengan nilai ekonomi sekitar 1,5 Miliar rupiah. Dari kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan pemilik tempat produksi kosmetik ilegal tersebut.
"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial TF (45), merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut," katanya.
Yosef menjelaskan, dalam melaksanakan distribusi dan penjualan kosmetik ilegal yang belakangan diketahui telah beroperasi sejak 2018 tersebut, tersangka TF memanfaatkan sarana online untuk memasarkan produk ke seluruh Indonesia dengan omset mencapai miliaran rupiah.
"Omset rata-rata per bulan sebesar Rp.120 juta hingga Rp.200 juta," katanya.
Efek penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon, kata Yosef, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin)
"Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.(Detil.co/*)

Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Quick Links
trik rahasia aztec gems
winrate melambung deposit dana
asupan jackpot lucky neko
kemenangan cemerlang starlight princess
panduan komplit jackpot sweet bonanza
pola olympus gacor petir merah
rezeki nomplok sugar rush
petir zeus jp x1000
trik hujan perkalian starlight princess 1000
rekomendasi provider mudah jp x500
tombak petir x500 zeus
3 rahasia pemenang game olympus
7 langkah terverifikasi mahjong ways
menguak misteri mahjong wins 3
panduan pgsoft museum mystery
pola high quality scatter mahjong wins
racikan khusus mahjong ways
scatter khusus kakek zeus
starlight princess 1000 anti bangkrut
strategi menghebohkan mahjong ways2
teknik spesial rtp game mahjong
kaisar89
Tulis Komentar