Polda Riau Beserta Jajaran Amankan 78 Orang Tersangka Kasus Perjudian

Polda Riau beserta jajaran amankan 78 orang tersangka kasus perjudian. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Dalam kurun waktu satu minggu Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau beserta seluruh Polres jajaran, berhasil mengamankan 78 orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian. Seluruh tersangka yang diamankan berasal dari wilayah hukum Polres di 12 kabupaten dan kota di Riau, sepanjang bulan Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, selain itu Ditreskrimum Polda Riau beserta Polres Jajaran juga telah berhasil mengungkap 145 kasus perjudian di Riau dengan 228 orang tersangka yang berhasil diamankan.

"Keseluruhan kasus yang ditangani sebanyak 145 kasus, dari bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022 dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 228 orang," kata Sunarto, saat menggelar konferensi perss di halaman belakang Mapolda Riau, Jum'at (19/08/2022) pagi.

Sunarto menambahkan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.75.180.810, mesin Gelper, bola biliard, kartu judi dan lain-lain. Dari keseluruhan kasus tersebut, 135 diantaranya adalah kasus judi Togel Online, dimana telah ditahan 192 tersangka.

"Judi mesin permainan meja (Gelper) ada 4 kasus dengan 15 orang tersangka, permainan kartu ada 6 kasus dan 21 tersangka," katanya.

Dari keseluruhan kasus tersebut, Sunarto menjelaskan, bahwa lokasi-lokasi yang dilakukan penangkapan oleh Ditkrimum dan 12 Polres jajaran di Riau. 6 kasus ditangani oleh Ditkrimum Polda Riau, 11 kasus ditangani oleh Polresta Pekanbaru, 11 kasus di Polres Dumai dan Polres Kampar 16 kasus.

"Kemudian Rohul 22 kasus, Rohil 13 kasus, Siak 6 kasus, Pelalawan 5 kasus, Bengkalis 19 kasus, Meranti 4 kasus, Inhil 12 kasus, Inhu 13 kasus dan Kuansing 6 kasus," katanya.

Maraknya kasus perjudian di Riau, Sunarto menghimbau agar masyarakat menjauhi hal tersebut. Menurutnya, selain merusak moral dan ekonomi, pelaku juga terancam pasal 303 KUHP dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar