Polresta Pekanbaru Beri Kemudahan Penyandang Disabilitas Buat SIM

Polresta Pekanbaru memfasilitasi penyandang disabilitas dalam pembuatan SIM. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Sabtu (6/5/2023), Polresta Pekanbaru melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) memfasilitasi penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru yang ingin memiliki SIM D.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum. Aturan tersebut juga berlaku bagi penyandang disabilitas.

Khusus untuk pengendara sepeda motor penyandang disabilitas diberikan SIM D. Sementara untuk SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, bagi masyarakat berkebutuhan khusus yang ingin membuat SIM D akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya.

"Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi. Dan mengikuti semua mekanisme, mulai dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polresta Pekanbaru," kata Birgitta, Senin (8/5/2023).

Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D pemohon wajib membayar PNBP Rp 50.000 dan tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan uji psikologi.

Birgitta menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat, khususnya berkebutuhan khusus.

"Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini," kata Birgitta menambahkan.

Seorang warga disabilitas, Nadita Chandra (41), warga Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, mengaku senang atas pelayanan petugas Satpas SIM Polresta Pekanbaru saat pembuatan SIM D.

“Alhamdulillah pelayanannya sangat bagus, petugasnya juga ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Bu Kasat Lantas," ucapnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar