Polresta Pekanbaru Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Polresta Pekanbaru Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru, Kamis (11/08/2022) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil Ekstasi serta pil Happy Five senilai miliaran rupiah, milik 6 orang tersangka dari hasil pengungkapan sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Rian Fajri.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial KP, AA, AM, BA, AG dan DS serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air dan dicampur dengan pembersih lantai, lalu diaduk, sementara ekstasi dan Happy Five di blender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air. Setelah diaduk dengan air dan dicampur pembersih lantai, sabu dan pil lainya tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. 

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto.

Wakapolresta menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus berbeda dengan jumlah barang bukti, pil Happy Five sebanyak 3.114 butir, pil Ekstasi sebanyak 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,31 kilogram.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir," kata Wakapolresta Pekanbaru.

Wakapolresta menambahkan, kasus narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta masyarakat yang membantu pihak kepolisian, dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar