Petugas Gabungan Jaring 34 Pelanggar Prokes di Pasar Sail

Salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring di Pasar Sail yang tak memakai masker jalani sanksi kerja sosial. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Petugas gabungan, Satpol PP Kota Pekanbaru, Polsi dan TNI, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB kembali menggelar razia protokol kesehatan (prokes). Razia dengan sasaran masyarakat yang tak menggunakan masker, dipusatkan di Pasar Sail, Jalan Hangtuah.

Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media, melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, saat razia digelar, petugas menjaring 34 orang pelanggar.

"Hasil penertiban atau razia yang kita gelar, dijaring 34 pelanggar. Dengan rincian, 9 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah. 4 orang pelanggar diminta membuat surat pernyataan, dan 21 orang hanya sanksi teguran lisan saja," ujar Yendri Doni.

Petugas pasangkan masker pada salah seorang pelanggar. Foto: Istimewa

Lewat media, Yendri Doni tak bosan mengimbau pada seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kepada masyarakat kita mengimbau agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Ini upaya kita dalam menutus mata rantai penyebaran virus corona," terang Yendri Doni.

Razia yang dilaksanakan petugas gabungan, mengacu pada Perwako 130 Tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar