Polsek Bukit Raya Ringkus Komplotan Jambret yang Beraksi di 25 TKP

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Jumat (28/7/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, berhasil mengamankan 4 orang pelaku jambret yang telah beraksi di 25 TKP di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, ke 4 pelaku masing-masing berinisial GN (22), AH (25), FA (21), serta HE (23), diamankan petugas saat berada di Jalan Tengku Bay, Kecamatan Bukit Raya tepatnya didepan warung rokok.

Kapolsek mengatakan, hasil introgasi sementara, para pelaku mengaku telah beraksi di 25 TKP.

"Para pelaku ini mengaku telah beraksi di 25 TKP dengan peran masing-masing," kata AKP Syafnil.

Dimana, lanjut Kapolsek, pelaku HE (23) berperan sebagai joki dan pelaku GN (22) sebagai pemetiknya.

"Sementara, FA (21) dan AH (25) berperan sebagai menghalang halangi apabila korban atau warga melakukan pengejaran," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, salah satu aksi yang dilakukan ke empat pelaku yaitu di Jalan HR Subrantas, Panam, didepan gerbang UIN Suska, pada Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu korban bersama orang tuanya melintas di Jalan HR Subrantas menggunakan sepeda motor, sesampainya di depan UIN Suska, datang dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor metik warna hitam, lalu dari sebelah kiri korban, pelaku langsung menjambret perhiasan berupa gelang emas korban yang sedang dipakainya di tangan sebelah kiri.

"Pada saat kejadian korban sempat berteriak minta tolong, akan tetapi pada saat itu pelaku langsung kabur, atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya," kata Kapolsek.

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

"Akibat perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup AKP Syafnil.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar