Pemko Cabut Izin dan Segel S Club Pub & KTV

Pemko bersama Forkopimda cabut izin dan segel S Club Pub and KTV. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forkopimda cabut izin operasional S Club Pub and KTV dan melakukan penyegelan Senin (14/9/2020), malam. Penyegelan yang dilakukan tindak lanjut dari razia yang dilakukan pihak kepolisian sebelumnya. Yang mana berhasil mengamankan 75 orang positif mengkonsumsi narkoba.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada sejumlah media menyebutkan, pencabutan izin dan penyegelan yang dilakukan merupakan tindakan tegas Pemko Pekanbaru terhadap pelaku usaha yang sudah melanggar Perda berikut penyalahgunaan izin yang diberikan.

"Ini giat penindakan dari Pemko Pekanbaru terhadap pelaku usaha yang sudah melanggar Perda Pekanbaru yakni terindikasi ditemukannya Narkoba di S Club. Maka kami bersama-sama Forkopimda malam ini menyegel dan mencabut izin usahanya," ujar Muhammad Jamil, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'minin, di lokasi penyegelan.

Setelah izin dicabut, Muhammad Jamil menegaskan, tempat usaha S Club tidak dibenarkan lagi membuka usaha yang sama, sebagai tempat hiburan malam.

Ditempat yang sama, Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, menambahkan, giat yang dilaksanakan adalah proses penutupan dan penyegelan.

"Giat kita malam ini adalah proses penutupan dan penyegelan tempat kegiatan yang kemarin terindikasi ditemukan penyalahgunaan gedung. Makanya malam ini kita segel," kata Gurning.

Untuk proses selanjutnya, pengelola diminta  berkoordinasi dengan DPM-PTSP.

Ditanya apakah setelah penutupan, pengelola boleh membuka usaha yang sama, yakni hiburan malam, dijawab Burhan Gurning.

"Nanti kita lihat bagaimana prosesnya dengan DPM-PTSP. Apakah masih ada langkah dan solusi lain mengingat kehidupan para karyawan S Club Pub and KTV," tutup Gurning.

Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan di dua tempat. Antara lain di pintu Pub Lantai 2 dan Karaoke Televisi (KTV) di lantai 5.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar