Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Jambret dari Amukan Massa

Polsek Lima Puluh amankan pelaku jambret dari amukan massa. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Kamis (22/12/2022), sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret masing-masing berinisial HA (18) serta IS (25), dari amukan masa yang menangkapnya saat terjebak banjir dijalan Datuk Laksamana.

Kedua pelaku diamankan oleh warga usai beraksi melakukan aksi jambret sebuah Hand Phone milik seorang guru honorer bernama Khairunnisa (24) saat melintas di Jalan Ronggo Warsito ujung, Simpang Jalan Bongen Villa, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Bahari Abdi mengatakan, aksi penjambretan tersebut bermula saat korban hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BM 5666 NS dan dengan membonceng ibu korban melintas di jalan Bongen Villa, kemudian memasuki Jalan Ronggo Warsito ujung.

"Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul menarik handphone Vivo V21 milik korban dari arah samping," kata Kanit Reskrim, IPTU Bahari Abdi, Jumat (23/12/2022).

Korban yang juga mengendarai sepeda motor hampir terjatuh dan langsung berteriak sambil berusaha mengejar pelaku.

Pengendara lain yang mendengar teriakan korban langsung mengejar. Kedua pelaku berusaha memacu sepeda motornya. Namun naas saat melewati Jalan Datuk Laksamana sepeda motor pelaku terjebak banjir.

"Kedua pelaku kemudian berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dan berlari ke semak-semak di dekat tanah kosong, dan setelah di pelaku jambret masuk kesemak-semak tersebut korban bersama warga langsung menangkap kedua pelaku," kata Kanit.

Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar TKP.

"Beruntung pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kita yang sedang patroli di sekitar TKP," kata Abdi.

Kanit menambahkan, dari hasil introgasi sementara pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi jambret tersebut lantaran kecanduan narkoba serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menurut pengakuan pelaku uang hasil kejahatannya tersebut kerap ia gunakan untuk membeli sabu serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Abdi. 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kanit.(sony)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar