Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Masa

Polsek Sukajadi amankan pelaku curanmor dari amukan masa. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (30) dari amukan masa yang menangkapnya saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Mall Vaksin di Jalan Melur, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 19.25 WIB.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Daud mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat tim opsnal mendapatkan informasi bahwa di Mall Vaksin telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua dan pelakunya sudah diamankan oleh masyarakat.

"Usai menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kompol Daud.

Dari tangan tersangka, tambah Kapolsek, petugas turut mengamankan satu unit mata kunci T yang di digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor.

"Selain kunci T, kita juga berhasil mengamankan 1 buah visor sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam serta 1 buah plat nomor BM 5436 ZAC milik kawan Pelaku bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur," kata Kompol Daud.

Selain itu, petugas juga mengamankan unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol BM 4171 PG milik korban

"Dari TKP kita juga mengamankan sepeda motor milik korban bernama Safrizal (29) sebagai barang bukti," kata Kapolsek.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui semua perbuatannya.

"Dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya dan untuk TKP lainnya masih kita dalami," kata Kompol Daud.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pencara," tutup Kaposek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar