Polsek Tampan Ringkus Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Riko Putra alias Riko (30) warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tampan, Rabu (27/09/2022) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib, menangkap seorang Pria pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernama Riko Putra alias Riko (30) warga jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani, beberapa jam usai melakukan aksinya.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan aksinya di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Guna Karya, Tuah Karya, Tuah Madani, Kota Pekanbaru. 

"Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 783/ IX/ 2022/Sek Tampan tanggal 27 September 2022, Tim Opsnal Polsek Tampan, mengamankan Riko (30) diduga pelaku pencurian hand phone merk Iphone 11 Max pro milik korban penghuni Kos-kosan serta Iphone 8 Plus milik teman korban," kata Kanit kepada wartawan, Jumat (30/09/2022).

Kanit menjelaskan, menurut laporan korban, peristiwa pencurian tersebut bermula saat sebelum tidur dikamar kostnya, korban meletakan handphone di atas kepala dekat bantal, namun saat bangun Korban tidak menemukan handphonenya tersebut.

"Korban meletakkan handphonenya diatas bantal dekat kepala sebelum tidur, setelah bangun Korban sudah tidak menemukan handphonenya, Saat korban mencari, ternyata handphone temannya di kost yang sama juga kehilangan Handphone, dan mereka melihat pintu kost sudah terbuka," kata Kanit.

Tak terima dengan kejadian yang menimpanya korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tampan.

"Usai menerima laporan korban kita lansung melakukan penyidikan dan dihari yang sama tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti," kata Kanit.

Setelah diintrogasi, Lanjut Kanit, pelaku mengaku melancarkan aksinya bersama temannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat dilakukan penyidikan dan interogasi, diketahui pelaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya bernama Hengki Herpendi (DPO)," kata Kanit.

Saat ini tersangka berserta barang bukti berupa 2 unit handphone merk iPhone sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut

"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kanit.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar