Satpol PP Layangkan 23 Surat Teguran kedua ke Pengelola Panti Pijat

Satpol PP Kota Pekanbaru layangkan 23 surat teguran ke dua ke pengelola panti pijat di kawasan Jondul lama. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru tidak main-main dalam memberantas tempat prostitusi di kawasan Jondul lama, Kelurahan Bambu Kuning. Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP melalui tahapan, diantaranya melayangkan surat teguran.

Diketahui, setelah melayangkan surat teguran pertama kepada 34 pengelola diduga tempat prostitusi berkedok panti pijat, petugas Satpol PP Pekanbaru, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, kembali melayangkan surat. Kali ini petugas melayangkan surat teguran ke dua.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Fachruddin, Kamis (25/3/2021) mengatakan, malam itu petugas melayangkan 23 surat teguran.

"Kita melayangkan 23 surat teguran ke dua. Karena yang lebih kurang 10 (tempat) lagi begitu melihat 23 ini diberi surat teguran, mereka langsung tutup," terang Fachruddin.

Setelah dilayangkan surat teguran ke dua, pengelola tidak juga mengindahkan, dan tetap buka, petugas akan melayangkan surat teguran ke tiga.

"Peringatan ketiga. Jarak lima hari dari tadi malam, kami layangkan surat ke tiga. Kalau tidak juga kita eksekusi," ujar Fachruddin menegaskan.

Disinggung data sebelumnya yang diperoleh dari salah seorang sunber, yang menyebut ada 38 panti pijat di kawasan Jondul, dijelaskan Fachruddin.

"Pengakuan atau keterangan dari RW setempat, itu 38. Itu data lama sebelum mereka verifikasi. Kalau kami petugas menghitung 34," jelas Fachruddin.

Pengelola dikatakan Fachruddin, mengakui usaha yang dijalankan menyalahi aturan. "(Pengelola) Pasrah, kalau itu memang keputusan pemerintah, mereka juga mengakui mereka salah," terang Fachruddin.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar