Polsek Tenayan Raya Musnahkan 100 Butir Pil Ektasi Milik Seorang Residivis

Petugas Polsek Tenayan Raya musnahkan 100 butir pil ektasi milik seorang residivis. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Polsek Tenayan Raya, Jumat (8/9/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, musnahkan 100 butir pil ektasi milik tersangka berinisial SA (23), yang berhasil diamankan petugas pada Selasa (15/8/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka SA (23) yang merupakan seorang residivis yang baru bebas 4 hari dari Lapas kelas II A Pekanbaru ini diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Alam Raya, Gang Naras, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pemusnahan yang digelar dihalaman depan Mapolsek Tenayan Raya, Jalan Hangtuah Ujung, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri dan disaksikan oleh tersangka SA (24), perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, perwakilan BNNK, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, ratusan pil ektasi di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara dicampur dengan racun serangga dan kemudian di hancurkan menggunakan blender. Kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti 100 butir pil ektasi berlogo tapak panda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Dodi Vivino,” kata Kompol Ryan Fajri.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah itu kerap dijadikan tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

"Dari laporan itulah Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi," kata Kapolsek.

Sesampainya di TKP, lanjut Kapolsek, tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Lalu tepat di bawah meja pelaku duduk, tim menemukan sebuah plastik snack pillows warna hijau yang berisikan 100 butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo tapak panda," kata Kapolsek.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO Polsek Tenayan Raya.

"Tersangka juga mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari secara instan, karna tersangka baru 4 hari keluar dari penjara," kata Kompol Bagus.

Dengan penemuan itu, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangak kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar