Polsek Tenayan Raya Musnahkan BB Sabu 51,44 Gram

Polsek Tenayan Raya musnahkan BB Sabu 51,44 gram. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Polsek Tenayan Raya, Kamis (8/6/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,44 gram yang disita dari tangan seorang tersangka pengedar berinisial PA (23), yang diamankan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (25/5/2023) dini hari lalu.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolsek Tenayan Raya ini dipimpin langsung Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, dan disaksikan oleh tersangka PA (23), serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, diantaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kuasa hukum tersangka serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan, terlihat barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan racun serangga. Setelah diaduk dengan air dan dicampur dengan racun serangga, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 51,44 gram narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan, IPTU Dodi Vivino," kata Kompol Bagus.

Kompol Bagus menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa didaerah Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka PA (23).

"Dari informasi tersebut, anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan berhasik mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(sony)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar