Polsek Tenayan Raya Ringkus Kawanan Jambret

Ilustrasi jambret. Net

Detil.co,Pekanbaru - Sempat berupaya kabur dari sergapan, kawanan jambret akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Tenayan Raya. Tersangka yang diamankan, AP alias AL (26), FP alias FI (17), YL alias NA (17), dan EI alias EO (19). Para tersangka diciduk didua lokasi berbeda.

"Saat ini kita sudah amankan 4 orang pelaku jambret. Tapi kami masih kembangkan untuk mencari pelaku lainnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada media, Jumat (7/8/2020). 

Ke 4 tersangka berhasil diamankan setelah 2 dari 4 tersangka diringkus terlebih dahulu oleh warga saat melancarkan aksinya di Jalan Perkasa, Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (5/8/2020).

Saat itu sekitar pukul 10.30 WIB kawanan ini menjambret korbannya Ruslan Simanjuntak (58), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Korban ketika itu melintas menggunakan sepeda motor dan meletakkan handphone di saku depan bajunya. Tiba-tiba korban dipepet oleh dua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor dari arah belakang. 

Handphone tersebut berhasil diambil pelaku dari saku korban, dan ke 2 pelaku langsung kabur. 

Mendapati handphone nya berpindah tangan, korban berupaya mengejar pelaku. Sejurus kemudian datang 2 pelaku lainnya yang juga menggunakan sepeda motor, dan menghalangi korban. 

"Dua pelaku lainnya coba menghalangi korban yang melakukan pengejaran. Dia (pelaku) zig-zag didepan korban, sehingga korban jatuh," jelas Hanafi. 

Korban yang jatuh ditolong oleh warga, dan warga lainnya berusaha mengejar pelaku hingga 2 pelaku berhasil ditangkap. Warga yang emosi sempat menghakimi para pelaku.

"Warga melapor kepada kami, kami lakukan penyelidikan. Kami dapat keterangan dari 2 pelaku yang diamankan massa, dan kami kejar pelaku lainnya," terang Hanafi.

Tim opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap 2 pelaku lainnya saat bersembunyi di Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman. 

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu E J Manulang, 2 pelaku itu diamankan dari kamar 240 Hotel Ratu Mayang Garden. 

"Kedatangan kami diketahui. Pelaku sempat lari keatas plafon dan keluar. Tapi dengan cepat berhasil kami amankan," ujarnya. 

Manulang menyebut, dalam kamar hotel itu ada pelaku dan bersama teman wanitanya. 

"Seluruhnya ada 7 orang yang kami amankan. Tapi baru 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti. Kami masih kembangkan lagi," tutupnya. 

Hasil pemeriksaan urine ke 4 pelaku positif menggunakan metamfetamin (sabu). Pengakuan pelaku motif mereka melakukan aksinya untuk berfoya foya dan membeli narkoba. Diketahui pelaku FP dan YL merupakan seorang residivis. 

Turut diamankan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan plat nomor BM 4148 AAV dan Honda Beat dengan plat nomor BM 5363 AAY, yang digunakan ke 4 pelaku saat melakukan aksinya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar