Polsek Tenayan Raya Ringkus Pengedar Sabu saat Bertransaksi di Tanjung Rhu

Polsek Tenayan Raya ringkus pengedar sabu saat bertransaksi di Tanjung Rhu. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Jumat (14/4/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial TY (33) saat berada di Jalan Tanjung Laban, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 15,74 gram.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di lokasi tersebut tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (16/04/2023).

Kanit menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, di kantong sebelah kanan celana tersangka ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merek Lufman yang di dalamnya berisikan 4 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 15,74 gram.

"Saat diinterogasi tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A (DPO)," kata Kanit.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kanit.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar