Polsek Tenayan Raya Tangkap Dua Tersangka Pemasok Sabu ke Kuansing


Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Minggu (6/8/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, berhasil menangkap dua orang pemasok sabu ke daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial AK (31) dan RW (30), petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,46 gram.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, kedua pelaku yang merupakan resedivis kasus narkoba yang baru 5 bulan keluar dari penjara ini, diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

"Tersangka AK (31) diamankan petugas di Home stay A3 Jalan Surya. Sedangkan tersangka RW (30) diamankan petugas di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit raya saat berusaha kabur dari kejaran petugas," kata Kompol Bagus, Kamis (10/8/2023).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Jalan Surya tepatnya di sebuah kosan bernama A3 Exsekutif.

"Dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AK (31) beserta barang bukti sabu seberat 7.46 gram yang disimpan pelaku di bawah tempat tidur kos tersebut," kata Kompol Bagus.

Beberapa saat setelah dilakukan pemeriksaan di kamar tersangka AK (31), tiba-tiba datang tersangka RW (30) sambil mengetuk pintu kamar pelaku. Pada saat dibuka tersangka RW terkejut dan mencoba melarikan diri.

"Melihat hal tersebut petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan tersangka RW di Jalan Parit Indah," kata Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, petugas melakukan penggeledahan di badan tersangka.

"Di dalam celana pendek warna hitam sebelah kanan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dalam dua buah plastik dengan berat kotor seberat 2 gram," kata Kapolsek.

Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum.

"Dihadapan petugas kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A (DPO), sementara sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Kabupaten Kuansing," ungkap Kompol Bagus.

Selain itu, lanjut Kapolsek, kedua tersangka juga mengaku sudah sering memasok sabu ke Kuansing sejak keluar dari penjara 5 bulan lalu.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar