PSBB di Pekanbaru, Pasar Tradisional Resmi Tetap Beroperasi

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.

Detil.co,Pekanbaru - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT memastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu. 

Firdaus menyebut aktivitas di pasar tradisional resmi tetap berjalan. Masyarakat bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan. Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.

Untuk itu, Firdaus mengimbau masyarakat tidak perlu panik.

"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," terang Firdaus kepada media, Senin (13/4/2020).

Firdaus mengingatkan para pedagang dan pengunjung di pasar tetap mengacu pada protokol kesehatan. Mereka juga menjaga jarak.

"Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget," ujarnya.

Nantinya pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja. 

"Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanyalah yang tanpa kepentingan. Kita ingatkan di rumah lebih aman," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan RI menyetujui penerapan PSBB yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Menindak lanjuti itu, Pemko Pekanbaru disampaikan langsung oleh Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT segera merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam peraturan walikota (Perwako). 

Dalam Perwako itu akan mengatur secara detil tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan.

"Kita rampungkan dulu Perwako yang mengatur PSBB, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," ujar Firdaus.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar