Pulihkan Ekonomi, Pemko Pekanbaru Beri Subsidi Bunga Pinjaman 9 Persen untuk UMKM

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah di Tahun 2023 ini jalankan program subsidi bunga kredit pinjaman. Pemerintah akan menanggung bunga kredit pinjaman pelaku UMKM sebesar 9 persen.

Kepala Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini kepada media, Rabu (4/1/2023) menjelaskan, tujuan dijalankannya program subsidi bunga untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi melalui pelaku usaha mikro.

"Maksud dilaksanakannya program bantuan subsidi bunga ini, untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi melalui pelaku usaha mikro," terang Sarbaini.

Tujuan lainnya, dikatakan mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Pekanbaru ini, untuk mendorong percepatan pelaksanaan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif.

"Kemudian juga untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya," jelas Sarbaini.

Untuk tatacara pemberian bantuan subsidi bunga kepada pelaku UKM, lanjut Sarbaini, calon penerima subsidi mengajukan permohonan kepada BPR Tuah Madani. 

Calon penerima subsidi yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, diminta untuk melengkapi persyaratan berupa surat keterangan yang menyatakan calon penerima sudah terdaftar di data UKM Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.

"Calon penerima subsidi yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, maka PT BPR Pekanbaru Madani meminta surat keterangan bahwa calon penerima sudah terdaftar di satu data UKM Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, sebelum mencairkan pembiayaan. Program ini secepatnya akan kita jalankan. Menunggu anggaran 2023," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi menyampaikan, pemberian subsidi bungan pinjaman bekerja sama dengan BPR Pekanbaru. Dan menanggung bunga kredit pinjaman pelaku UMKM sebesar 9 persen. Ini bertujuan agar pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya.

Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menyiapkan payung hukum terkait pemberian subsidi bunga untuk pelaku UMKM, yakni berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) Subsidi Bunga Kredit Pinjaman.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar