Rabu PHB Diterapkan, Sanksi Pelanggar, Denda hingga Kerja Sosial 8 Jam

Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Senin (19/10/2020) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) menggelar rapat koordinasi (rakor) penerapan Perwako nomor 130 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perwako nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Rapat yang di gelar diruang Multimedia Komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman diputuskan penerapan PHB pengganti Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dimulai pada Rabu (21/10/2020). Sanksi bagi pelanggar 8 jam kerja sosial.

Disampaikan Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning kepada sejumlah media usai rapat, pihaknya bersama tim gabungan akan memulai aksi hunting atau operasi protokol kesehatan di seluruh kecamatan se-Kota Pekanbaru. 

"Tim kita akan turun di 12 titik yaitu di 12 kecamatan. Tim kita akan bergerak untuk mencegah masyarakat kita agar tidak berkerumun," terang Burhan Gurning, Senin  sore.

Untuk itu, masyarakat diminta menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Dalam hunting itu, pihaknya menerapkan Perwako 130 tahun 2020 tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar tetap sesuai dengan Perwako tersebut.

"Untuk penerapan sanksi, tetap menggunakan Perwako 130 itu, yaitu Rp250 untuk perorangan dan Rp1 juta untuk roda empat," terangnya.

Kemudian untuk sanksi kerja sosial kata Gurning, pihaknya bersama tim gabungan akan menekankan sanksinya sesuai dengan Perwako yaitu 8 jam kerja.

"Yang sebelumnya hanya satu jam, satu setengah jam, namun kali ini akan kita maksimalkan selama 8 jam," ujar Burhan Gurning.

Lanjutnya, untuk sanksi kerja sosial ini akan diganti, yang biasa membersihakan sampah, bisa saja membersihkan parit. Menurutnya, ini semata-mata untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Agar kedepannya disiplin terapkan protokol kesehatan.

"Mungkin dengan masuk ke parit, masyarakat tentu akan berusaha mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Dikatakannya, penekanan kerja sosial selama delapan jam ini agar masyarakat peduli dengan protokol kesehatan. Sejauh ini kata Gurning, Pekanbaru adalah peringkat 5 nasional, namun masyarakat masih belum peduli.

"Kita mengajak masyarakat peduli, menjaga dirinya, keluarganya, lingkungannya," tuturnya.

Dalam penegakan yustisi itu, pihaknya akan menyasar tempat-tempat keramaian di antaranya, jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, perkantoran, bisnis, dan rumah ibadah.

Untuk pelaksanaannya, masing-masing tim di kecamatan membuat jadwal. "Kapan harus ke rumah ibadah dan kapan ke pasar tradisional," jelasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar