Ratusan Tiang Reklame Ilegal Berdiri di Pekanbaru

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ada ratusan tiang reklame ilegal berdiri diberbagai ruas jalan Pekanbaru. Pemko yang sudah membentuk tim akan lakukan pelelangan untuk memotong tiang-tiang tersebut. 

Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Walikota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda di antaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.

"Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di beberapa ruas jalan," kata Ami, panggil Kepala Bapenda, Senin (20/12/2021).

Ratusan tiang itu ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad. Ami menyebut, Bapenda sudah lakukan penilaian untuk mengetahui angka atau nilai tiang-tiang tersebut.

Selanjutnya, ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar