Razia Tempat Hiburan, Petugas Temukan Dua Orang Reaktif Corona

Razia tempat hiburan dan makan, petugas temukan 2 orang reaktif Corona. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Kodim 0301, Dishub Pekanbaru, petugas RSD Madani, Tim Gakkum Kota Pekanbaru kembali menggelar operasi penegakkan Perwako No 130 tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Kali ini petugas merazia tempat hiburan dan makanan Puja Sera Sedap Malam Jalan Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh. Minggu (30/5/2021).

Operasi yang juga menindak lanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 1586/STP/SEKR/2021, tentang penutupan taman rekreasi atau tempat wisata dan peniadaan kegiatan pada gedung pertemuan atau hotel dan convention center diwilayah Kota Pekanbaru, petugas gabungan melakukan test swab antigen terhadap pengunjung dan karyawan, dengan total 48 orang. Hasilnya, petugas menemukan 2 orang reaktif Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni mengatakan, operasi di mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukuk 00.15 WIB.

"Kita menggelar operasi di tempat hiburan, Puja Sera Sedap Malam Jalan Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh. Dilokasi ini dilakukan swab antigen kepada pengunjung serta pelaku usaha, serta memberikan sanksi sosial terhadap pengunjung. Total test swab antigen 48 Orang, diantaranya 21 orang karyawan, dan 27 orang pengunjung," terang Yendri Doni.

Setelah dilakukan swab antigen, lanjut Yendri Doni, diketahui 2 orang reaktif Covid-19. Masing-masing atas nama Debby Aulia, warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Dan Lusi Pratiwi alamat Komplek PT CDSL Sekijang.

"Dua orang ini langsung diisolasi ke Rumah Sakit Madani. Petugas juga menyosialisasikan secara humanis pada pedagang dan pengunjung cafe dan tempat makan atau food court agar tetap disiplin dan taat protokol kesehatan," ujar Yendri Doni.

Untuk penegakkan Perwako 130 tahun 2020 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 1586/STP/SEKR/2021, petugas memberikan sanksi teguran, pemanggilan, penyitaan barang dan pembinaan oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar