Razia Tempat Makan, Ratusan Orang Jalani Rapid Antigen, 1 Reaktif Corona

Petugas gabungan di Pekanbaru razia tempat makan, Sabtu (29/5/2021) malam. Ratusan orang jalani rapid test antigen, 1 orang reaktif corona. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Kodim 0301, Dishub, RSD Madani Pekanbaru, Tim Gakkum, Sabtu (29/5/2021) menggelar operasi penertiban Pelaksanaan Perwako No 130 tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Operasi penertiban pelaksanaan Perwako No 130, sekaligus menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 1617/STP/SEKR/V/2021, tentang pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di kota Pekanbaru, petugas menyasar dua tempat, yakni Ikan Bakar Pamuncak di Jalan Riau, serta Hang Out Cafe di Jalan Pemuda. Dan melakukan rapid test antigen kepada 137 orang. 1 orang reaktif Covid-19.

Dilokasi pertama Ikan Bakar Pamuncak Jalan Riau, petugas melakukan rapid test antigen kepada 38 orang pengunjung, dan 11 orang karyawan. Hasilnya 1 orang reaktif Covid-19.

Selain Ikan Bakar Pamuncak, petugas menyasar Hang Out Cafe di Jalan Pemuda. Dilokasi ini petugas melakukan rapid test antigen kepada 59 orang pengunjung, serta 29 orang karyawan. Hasil rapid antigen negatif.

"Sebelum operasi, apel persiapan dilaksanakan di Mako Polresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani. Apel dipimpin oleh Kanit Laka Lantas Polresta Pekanbaru, di hadiri Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Danrem 031/WB, Kasiter Korem 031/WB, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Kabid PSD, Kabid LINMAS Kasi Ops, kasi Linmas. Operasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," terang Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni.

Petugas dikatakan Yendri Doni, menyosialisasikan secara humanis kepada pedagang dan pengunjung cafe dan tempat makan/food court agar tetap disiplin dan taat Protokol Kesehatan..

"Sosialisasi Surat Edaran Nomor 1617/STP/SEKR/V/2021 Tentang Pelaksanaan Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro. Penegakkan Perwako 130 tahun 2020 dengan memberikan sanksi sosial, sanksi administrasi dan pembinaan oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru," sebutnya.(Detil.co/1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar