Realisasi Pajak Parkir di Pekanbaru Capai Rp 5,7 Miliar

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Detil.co,Pekanbaru - Realisasi pajak parkir di Kota Pekanbaru tahun 2021 selama hampir lima bulan yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru capai Rp 5,7 miliar. 

Ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media, Sabtu (22/5/2021).

"Kita targetkan bisa tercapai tahun ini hingga Rp 24 Miliar," ungkap Zulhelmi Arifin.

Sejumlah pengelola tempat usaha sudah membuat permohonan untuk mengelola parkir. Ia menilai pelaku usaha tersebut layak menjadi wajib pajak parkir.

Mereka menyetorkan pajak parkir. Ia menyebut bahwa ada perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir.

Pajak parkir berada di lokasi khusus. Sedangkan retribusi parkir hanya untuk tepi jalan umum.

Ada sejumlah pelaku usaha mengajukan untuk membayar pajak parkir.
Bapenda pun memberi lampu hijau agar pengelola bisa membayar pajak parkir.

Zulhelmi mengaku sudah satu pemahaman dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait pendapatan parkir. Ia menyebut pajak dan retriubusi parkir sama -sama untuk pendapatan daerah.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar