Rentan Disalahgunakan, Izin Sadap dari Dewas KPK Harus Dicabut

Foto: Int

Detil.co,Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyebut, kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan izin penyadapan rentan disalah gunakan dan bisa jadi memperumit proses hukum di KPK. Menurut Pakar Hukum Pidana ini, kewenangan tersebut harus dicabut.

"Pengawas tidak boleh diberikan kewenangan lain selain mengawasi. Kalau Dewas diberi kewenangan mengizinkan, lalu siapa yang mengawasi pemberian izin? Apa mungkin Dewas mengawasi dirinya sendiri?" ujar Mudzakkir dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, pada Sabtu, 11 Januari 2019.

Jika tidak ada yang mengawasi Dewan Pengawas KPK, ujar dia, sebaiknya kewenangan itu dicabut.

Dikutip dari Tempo.co, Mudzakkir juga menyoroti gagalnya penyidik KPK menyegel salah satu ruangan di kantor DPP PDIP dalam proses penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, karena belum mendapatkan izin dewan pengawas. Untuk itu dia meminta KPK segera menerbitkan aturan mengenai pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan agar tidak terjadi kejadian serupa.

"Jangan sampai sudah berhasil OTT jabatan-jabatan yang strategis, dalam konteks penyelenggara negara ini kalau di praperadilan bisa kalah kalau back up hukumnya belum ada. Maka menurut saya ini harus kegesitan Dewan Pengawas untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Mudzakkir.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar