Rp 750 Ribu Hingga Rp 1 Juta Bantuan Peserta Didik Dari Zakat Profesi Guru

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membantu peserta didik kurang mampu yang duduk di Sekolah Dasar (SD) masing-masing sebesar Rp 750 ribu. Untuk tingkat SMP sebesar Rp 1 juta.

Bantuan yang disalurkan ini berasal zakat profesi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, Disdik Kota Pekanbaru mencatat total zakat profesi guru berstatus ASN di lingkungan pemerintah kota mencapai angka Rp 300 juta per bulan.

Informasi ini disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Selasa (28/1/2020).

"Di tingkat sekolah dasar, itu satu orang kita bantu sebesar Rp 750 ribu. Kemudian untuk SMP sebesar Rp 1 juta. Angka ini lebih besar dari bantuan Kartu Indonesia Pintar," ungkap Abdul Jamal.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari zakat profesi guru, terang Jamal, peserta didik kurang mampu mesti mengusulkan diri ke pihak sekolah. Selanjutnya sekolah mengajukan kepada Disdik.

"Jadi bagi siswa kurang mampu, silahkan usul, tapi melalui sekolah. Semua berhak mendapatkan karena ini juga uang sekolah yang bersumber dari zakat guru," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Jamal, zakat profesi guru ASN beragama Islam dengan gaji Rp 3,7 juta per bulan itu sudah diterapkan sejak 2013 lalu. Satu orang guru mesti mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

"Dana zakat profesi guru ini masuknya langsung ke rekening Baznas Pekanbaru. 60 persen dari total zakat dikelola oleh dinas melalui UPZ (unit pengelola zakat) yang telah dibentuk," terang dia.

Penyaluran bantuan melalui zakat profesi guru ini guna memberikan jaminan kepada peserta didik kurang mampu agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak. "Jadi ini salah satu perhatian kita bagi siswa kurang mampu," tutup Jamal.(Detil.co3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar