Sabtu Ini PSBM di Empat Kecamatan Diterapkan, Mulai Pukul 21.00

Apel gelar pasukan Tim Penegakan Perwako 160 tahun 2020 di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (2/10/2020) sore. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Sabtu (3/10/2020), pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. PSBM diikuti tiga kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Marpoyan Damai. 

Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil usai apel gelar pasukan Tim Penegakan Perwako 160 tahun 2020 di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (2/10/2020) sore, mengatakan, PSBM di empat kecamatan diharapkan dapat berjalan maksimal.

"Kami dari Pemerintah Kota berharap agar memiliki hasil maksimal dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Muhammad Jamil Jumat sore. 

Menurutnya, PSBM yang diterapkan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19. 

Muhammad Jamil mengimbau masyarakat dapat mengikuti aturan di wilayah mereka yang menerapkan PSBM.

"Pergerakan masyarakat dibatasi mulai pukul 21.00 hingga pukul 07.00 WIB," ujarnya. 

Disampaikannya, pengawasan dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dishub Pekanbaru. 

Untuk satu kecamatan, lebih kurang diawasi oleh 100 personel gabungan. Baik secara mobile maupun yang ada pada setiap pos penjaan disetiap pintu masuk kecamatan.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar