Satgas Covid-19 Imbau Warga dan Pelaku Usaha Patuhi SE

Timwas Perkantoran Esensial dan Non Esensial (TimWas PESENE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian ingatkan pelaku usaha agar mematuhi surat edaran (SE) tentang pedoman PPKM Level 4. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Timwas Perkantoran Esensial dan Non Esensial (TimWas PESENE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru ingatkan warga dan pelaku usaha mematuhi surat edaran (SE) tentang pedoman PPKM Level 4.

Sebab, masih ada tempat hiburan kedapatan masih membuka usaha saat PPKM Level 4 diberlakukan. Koordinator Timwas I Zulfahmi Adrian mengatakan, tim tidak hanya memberikan sanksi dalam bentuk surat teguran, namun juga mengedukasi mereka agar mematuhi ketentuan selama pelaksanaan PPKM level 4.

"Saat giat pengawasan perkantoran, sektor esensial dan non esensial di dua ruas-ruas jalan protokol, kami menemukan Mutiara Karaoke tetap buka atau beroperasional. Jelas melanggar Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru. Langsung disanksi surat teguran berikut mengedukasi mereka," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (29/7/2021).

Ia menjelaskan, saat giat pengawasan dilaksanakan seluruh TimWas PESENE sudah dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) dalam menyosialisasikan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang tertuang dalam SE Wali Kota tersebut.

Selain pengawasan di Mutiara Karaoke, TimWas PESENE juga mendatangi Inul Vizta, Hotel Frozo, Happy Puppy, Royal Asnof, Delta Spa, Arena KTV. Kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19. 

TimWas PESENE yang terbagi dalam 25 tim kecil dengan total 200 petugas akan terus mengawasi aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 4 ini. 

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi SE Wali Kota yang sudah diterbitkan. Melanggar kami sanksi," tegasnya.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar