Satpol PP Awasi Rumah Makan yang Beroperasi Selama Puasa

Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni. Foto: Dok/Detil

Detil.co,Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap rumah makan yang beroperasi selama bulan suci ramadhan 1442 H/ 2021 M. Terutama terhadap rumah makan yang tidak mengantongi izin operasi selama puasa dari pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

"Kami tetap melakukan pengawasan, dan memberi teguran jika ditemukan adanya pelanggaran," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Senin (3/5/2021).

Lebih jauh dikatakan Yendri Doni, dalam memberikan sanksi, ada Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD). "Kalau sanksi itu kan di PPUD. (Barang milik pengusaha rumah makan) Yang diamankan, kan ada penyidik yang turun mendata. Kami lagi mengumpulkan atau merekap datanya," jelas Yendri Doni saat ditanya apakah ada aset milik pedagang yang melakukan pelanggaran yang disita.

Yendri Doni mengimbau pelaku usaha agar mengikuti aturan yang berlaku. Terutama tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Bagi yang tidak mengantongi izin, kita mengimbau untuk mengurus izinnya. Dan patuhi protokol kesehatan untuk mempercepat putusnya mata rantai Covid-19. Dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui DPMPTSP Pekanbaru sudah menerbitkan sebanyak 123 izin operasional rumah makan non muslim selama bulan suci ramadhan.

Ini disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (29/4/2021) lalu.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar