Satpol PP Ingatkan Jangan Pasang Iklan Pada Bando

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru copot iklan yang terpasang pada bando di Jalan Tuanku Tambusai.

Detil.co,Pekanbaru - Pihak Satpol PP mengingatkan pemilik bando tidak memasang iklan pada bando. Selain itu, pemilik juga diberi kesempatan untuk memotong sendiri 7 bando yang berdiri melintang di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Sabtu (8/2/2020).

"Kita masih berikan kesempatan kepada pemilik agar memotong sendiri asetnya. Sedang diupayakan, tapi saya ingatkan jangan naikkan iklan reklame di bando itu," ujar Agus Pramo menegaskan.

Jika nekat memasang iklan pada bando yang terang tak memiliki izin, ditegaskan mantan perwira TNI berpangkat Kolonel ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan.

"Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak boleh dipasang iklan reklame," terang Agus Pramono.

Hingga kini Satpol PP masih mengupayakan pemilik memotong sendiri bando miliknya. Karena setelah dipotong, pemilik dapat memanfaatkan asetnya untuk keperluan lain.

"Sampai hari ini kita masih koordinasikan bersama pihak Dinas Perhubungan Pekanbaru. Mereka juga masih berusaha menyampaikan kepada pemilik bando untuk potong sendiri," ujarnya.

Namun jika pemilik tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan, Agus Pramono meminta pemilik membuatkan surat pernyataan dan menjelaskan pemotongan bando dilakukan oleh Satpol.

Sebagaimana diketahui, selain melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Keberadaan bando- bando tersebut juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Selanjutnya juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.(Detil.co3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar