Satu Dekade Firdaus-Ayat, Melihat Kebijakan Anggaran Pro Ketahanan Pangan

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Sambil menyeruput kopi yang baru saja diantarkan salah seorang staf ke meja kerjanya, ayah tiga anak ini melanjutkan ceritanya tentang sosok Firdaus-Ayat dalam pembangunan ketahanan pangan di kota Pekanbaru. Datuk Bandar Setia Amanah merupakan gelar melayu yang disematkan kepada orang nomor 1 di Pekanbaru ini bersama politisi Partai PKS H. Ayat Cahyadi, S.Si menuangkan visi misi di bidang ketahanan pangan melalui perwujudan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru di sektor Ketahanan Pangan. Berikut teropongan kinerja Ketahanan Pangan Firdaus-Ayat di mata seorang kadis Akur: 

APBD yang berpihak ke Ketahanan Pangan 

Keberpihakan anggaran kepada urusan pangan rata-rata setiap tahunnya juga mengalami peningkatan. Selain itu, Kinerja APBD pada DPA Dinas Ketahanan Pangan terbilang baik karena serapannya yang selalu di rata-rata 90% setiap tahunnya. Berikut gambaran kinerja keuangan Dinas Ketahanan Pangan untuk 5 tahun terakhir. Pada Tahun Anggaran 2021 akun Belanja dialokasikan sebesar 9.812.102.494,00 dan realisasi sebesar 8.974.461.183,00 atau 91.46% dibandingkan dengan realisasi tahun Anggaran 2020 sebesar Rp7.447.348.577,00 dari anggaran yang ditetapkan sejumlah 7.884.461.705 atau setara realisasi sebesar 94.94% atau realisasi naik senilai 23,66% dari tahun 2019 dengan nilai realisasi pada Tahun Anggaran 2019 tersebuat adalah Rp6.022.304.371,00. Pada Tahun Anggaran 2019 tersebut akun Belanja dialokasikan sebesar Rp6.776.032.359,00 dan realisasi sebesar Rp6.022.304.371,00 atau 88,88%. Dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.488.733.396,00 terdapat kenaikan sebesar Rp533.570.975,00 atau naik 8,86%. Secara statistik dapat digambarkan lewat table berikut:

Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Untuk Ketahanan Pangan 

Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. Hal tersebut telah mempengaruhi komposisi program dan kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru pada tahun 2020. Walaupun struktur penganggaran Dinas Ketahanan Pangan direlokasi karena ada kegiatan refocusing anggaran pada tahun 2020, namun secara umum terdapat peningkatan nilai pagu program pada APBD Perubahan tahun 2020 karena pada tahun tersebut Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun 2020 sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang ketahanan pangan senilai Rp 2.000.000.000,-

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT (kiri), bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Alek Kurniawan. Ist

DAK Non Fisik Untuk Ketahanan Pangan 

Sejak tahun 2021 Pemko Pekanbaru melalui Dinas Ketahanan Pangan juga mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun 2021 untuk kegiatan P2L ini. Penggunaan Dana Ketahanan Pangan bertujuan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan, dan pendapatan melalui optimalisasi kegiatan P2L. 

“P2L yang dulunya bernama KRPL merupakan kegiatan strategis yang digalakkan Kementerian Pertanian sejak 2010 silam” ungkap Sang Nakhoda Ketapang ini.

“Pak Firdaus-Ayat tahu Pekanbaru bukanlah daerah sentra produksi dan petani kami tidak banyak. Tapi mereka tidak ingin Pak Tani dan Emak-Emak KWT yang sedikit tersebut perlahan menghilang, makanya kegiatan Pemberdayaan akan selalu ada agar mereka dapat produktif dan eksis di tengah hiruk pikuk profesi lainnya” cetusnya Kembali. 

Selain itu program P2L ini disebutkannya agar terciptanya optimalisasi Kualitas Konsumsi Pangan Yang Memadai bagi Warga Kota Pekanbaru sebagaimana harapan Firdaus-Ayat ketika melantiknya menjadi Kadis Ketapang ini. Kualitas Konsumsi Pangan merupakan keberagaman pangan yang dikonsumsi dalam memenuhi kecukupan zat gizi dan energi dalam pertumbuhan. Sedangkan penilaian keragaman pangan diukur melalui skor Pola Pangan Harapan ( PPH ). Melalui PPH tersebut, lanjut alek lagi akan terciptanya Susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, baik secara absolut maupun relatif terhadap energi dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek – aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, cita rasa.

“Ayo Emak-Emak Pekanbaru kita tumbuhkembangkan pekarangan rumah tangga ataupun lahan-lahan tidur disekitar pemukiman kita dengan tanaman pangan.  Selain menjadi sumber pangan keluarga, Insya Allah dapat juga meningkatkan geliat ekonomi rumah tangga” tutup kadis Akur serambi menuju Musholla karena Azan Zuhur telah berkumandang dari arah Masjid Al Firdaus di Kawasan Tenayan tersebut. 

Dukungan Regulasi untuk Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan

Kadis Akur juga menyampaikan bahwa Sinergitas Kebijakan dan Regulasi dalam mewujudkan ketahanan pangan yang lebih memadai menjadi perhatian khusus Firdaus-Ayat. Sehingga beberapa regulasi ditelurkan di zaman kepemimpinan mereka, diantaranya:


·      Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor  82 tahun 2015 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan kota Pekanbaru dan Kelompok Kerja Ketahanan Pangan 

·      Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 101 tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan kota Pekanbaru 

·      Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 267 tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan kota Pekanbaru dan Kelompok Kerja Ketahanan Pangan 

·      Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 288 tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2017 - 2022 

·      Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru dan Kelompok Kerja Ketahanan Pangan 

·      Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 166 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah kota Pekanbaru 

·      Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor  213 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Kosong  Menjadi Lahan Produktif 

·      Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 560 tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Kawasan/ Lokasi Cadangan Pangan Terintegrasi (siCANTIG) di kota Pekanbaru 

·      Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 486 tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Cadangan Pangan Terintegrasi (siCANTIG) di Kota Pekanbaru 

·      Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 521 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Bahan Baku Lokal pada acara/ Pertemuan/ Rapat/ Pelatihan/ Kunjungan Kerja Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru 

Alek menegaskan dua alat utama yang disebutkannya (Penganggaran dan Regulasi) di atas adalah modal utama dalam mengeksekusi kegiatan-kegiatan strategis di sektor Ketahanan Pangan. 

“Kami sangat bersyukur dapat menjadi bawahan beliau, pemikiran pimpinan yang terintegrasi memandang sinergitas kebijakan dan regulasi adalah dua sisi yang saling berkaitan sehingga kami dibawah ada acuan yang memadai baik dari sisi dana dan kepastian hukum” terang eks. Sekretaris DPRD Pekanbaru ini.(Adv)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar