Selasa PSBM di Kecamatan Tampan Akan Diterapkan

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan menyebutkan, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, diperkirakan mulai diterapkan Selasa (15/9/2020). 

Dikatakan Azwan Minggu (13/9/2020) siang, PSBM di Kecamatan Tampan masih dalam proses persiapan teknis penerapan. 

"Besok laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan.

Dalam penerapan PSBM, ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi bagi pelanggar. Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).

Ia memaparkan beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian. Ada juga pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, dan pergerakan masyarakat. 

"Intinya lebih ke pengawasan yang ketat," ucapnya. 

Jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan, PSBM dapat berlanjut ke kecamatan lain, bahkan dapat kembali diberlakukan PSBB di Pekanbaru.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar