Tampung Motor Curian, Seorang Warga Siak Hulu Ditangkap Polisi

Simpan sepeda motor curian untuk dijual kembali, seorang warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap Polisi. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Seorang pria berinisial RN (26) warga Jalan Purnama, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Selasa (25/7/2023), diamankan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya.

Ia bawa ke kantor polisi lantaran menyimpan sepeda motor hasil curian untuk dijual kembali.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sepeda motor merek Honda warna hitam BM 5126 ZAT milik korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, tersangka mendapatkan sepeda motor itu dari seorang temannya bernama Andri (DPO).

"Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut didapatnya dari temannya bernama Andri (DPO) yang merupakan pelaku curanmor," kata Kompol Bagus, Kamis (27/07/2023).

Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka dan hasilnya akan dibagi kepada temannya tersebut.

"Modus pelaku dalam aksinya menampung sepeda motor hasil curian kemudian dijual," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor di jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, pada Senin (24/7/2023).

"Dari laporan tersebut Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan motor korban," kata Kapolsek.

Keesokan harinya, lanjut Kapolsek, anggota opsnal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek.

Sementara, lanjut Kapolsek, tersangka utama bernama Andri, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tenayan Raya.

"Atas perbuatannya tersangka RN kita jerat dengan Pasal 363 atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kompol Bagus.(sny)
 


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar