Sepanjang 2022 Polda Riau Amankan 65 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Sepanjang Tahun 2022, pihak Polda Riau berhasil mengamankan 65 orang tersangka penyelewengan BBM bersubsidi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau beserta jajaran sepanjang tahun 2022 berhasil mengungkap 41 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dari 41 kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 65 orang tersangka dan 37.147 liter solar bersubsidi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau beserta jajaran sepanjang tahun 2022 telah berhasil mengamankan 65 orang tersangka dan mengamankan 37.147 liter solar bersubsidi

"Dari 65 orang tersangka, beberapa orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya, Senin (26/9/2022).

Sunarto menambahakan, dalam kurun waktu Agustus hingga September 2022 ini saja, Ditreskrimsus Polda Riau sudah berhasil menahan 49 orang tersangka.

"Modusnya, rata-rata membeli dengan cara berulang ulang atau melansir dan memodifikasi tangki kendaraan agar bisa mendapatkan jumlah BBM solar yang banyak dalam sekali isi," katanya.

Selain itu, tambah Sunarto, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita 38 unit mobil, baik roda 4 maupun roda 6 serta 5 unit sepeda motor, 29 baby tank, BBM Jenis solar sebanyak 37.147 liter, uang Rp17.258.000, 24 drum besi, 82 drum plastik, 5 unit mesin hisap, tangki fiber 4 unit, tangki besi 4 unit, selang dan beberapa barang bukti lainnya.

Sunarto menambahkan, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau dan di Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 
"Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Serta pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1)," kata Sunarto.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar