Siapkan Regulasi, PKL akan Dipungut Retribusi

Satpol PP Pekanbaru tertibkan PKL disalah satu ruas jalan. Foto: dok

Detil.co,Pekanbaru - Pedagamg kaki lima (PKL) yang ada disejumlah titik akan ditata oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemko berencana menyiapkan regulasi agar dapat memungut secara resmi retribusi dari PKL.

Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menyebut, regulasi ini diperkirakan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Wacana itu diterbitkan lantaran menjamurnya PKL di beberapa titik.

"Karena kita lihat PKL sekarang semakin menjamur, terutama kuliner malam. Inikan potensi PAD, tetapi kita akan siapkan regulasinya dulu, supaya Pemko tidak melakukan pungli (pungutan liar, red)," kata El Syabrina, Sabtu (23/1/2021).

Tapi, sebelum ditata dan dipungut retribusi, Pemko akan menetapkan lokasi untuk PKL berdagang. Penataan agar PKL lebih terpusat dan tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat lain. 

Namun, lokasi yang dimaksud juga masih dalam perencanaan dan pembahasan lebih lanjut. Akan ada pertemuan dengan camat-camat setempat, seperti untuk usulan lokasi.

"Memang belum ada keputusan, karena masih ada yang harus dipertimbangkan lagi, seperti pengelolaannya, lokasi, dan retribusinya sendiri," jelasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar